TUGAS ESSAY SEBELUM UTS
1. Sebutkan pasal-pasal dan ayat-ayat berapa di UUD 1945 yang menjadi dasar hukum pendidikan kewarganegaraan.
2. Sebutkan apa saja isu global yang ditujukan ke negara RI oleh negara- negara maju dan adi kuasa.
3. Jelaskan tentang apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia (HAM)
4. Sebutkan Bab dan pasal di UUD 1945 yang khusus membicarakan tentang HAM.
5. Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
6. Sebutkan isi Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
7. Jelasakan apa yang dimaksud dengan unsur negara yang bersifat Konstitutif dan yang bersifat Deklaratif.
8. Sebutkan tujuan Nasional bangsa Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
9. Sebutkan isi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
10. Jelaskan menurut pendapat Abrahan Lincoln tentang demokrasi
11. Jelaskan pengertian bangsa menurut Kamus besar Bahasa Indonesia
12. Jelaskan bagaimana suatu negara dapat dikatakan negara demokrasi
13. Jelaskan pendapat John Lock tentang hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia
14. Jelaskan tentang demokrasi di Indonesia.
Jawab :
1) Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu
Pasal 31 Ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Ayat 2 berbunyi: Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat 3 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Pasal 32 ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan Ayat 2 menyatakan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
2.- Tentang perekonomian yang rendah.
- Kemiskinan.
- Korupsi.
3. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada semua umat manusia, apapun jenis kebangsaan, tempat tinggal, gender, asal-usul kebangsaan atau etnis, warna kulit, agama, bahasa, atau status lainnya. Kita semua sederajat untuk mendapatkan hak asasi manusia kita tanpa adanya perbedaan. Hak-hak ini semua saling terkait, saling tergantung dan tidak terpisahkan.
Hak asasi manusia universal lebih sering diekspresikan dan dijamin oleh hukum, dalam bentuk perjanjian, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum dan sumber-sumber hukum internasional. Hukum hak asasi manusia internasional meletakkan kewajiban Pemerintah untuk bertindak dengan cara tertentu atau untuk menahan diri dari tindakan-tindakan tertentu, dalam rangka untuk mempromosikan dan melindungi hak asai manusia dan kebebasan dasar individu atau kelompok.
Universal dan tidak dapat dicabut
Prinsip universalitas hak asasi manusia adalah landasan hukum hak asasi manusia internasional. Prinsip ini, pada awalnya ditekankan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948, telah menegaskan dalam berbagai konvensi internasional hak asasi manusia, deklarasi, dan resolusi. Di tahun 1993 di Vienna, Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia, contohnya, mencatat bahwa sudah merupakan kewajiban suatu negara untuk mempromosilan dan melindungi semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar, terlepas dari politik mereka, ekonomi dan sistim kebudayaan.
Semua negara telah meratifikasi minimal satu, dan 80% dari Amerika telah meratifikasi empat atau lebih, dari perjanjian inti hak asasimanusia, mencerminkan persetujuan dari negara yang menciptakan kewajiban hukum bagi mereka dan memberikan ekspresi nyata untuk semesta. Beberapa norma-norma mendasar hak asasi manusia menikmati perlindungan universal dengan hukum kebiasaan internasional di semua batas-batas dan peradaban.
Hak asasi manusia tidak dapat dicabut. Mereka tidak dapat diambil begitu saja, kecuali pada situasi-situasi spesifik tertentu dan berdasarkan prosedur. Contohnya, hak atas kebebasan dapat dibatasi jika seseorang ditemukan bersalah dari kejahatan oleh pengadilan hukum.
Saling tergantung dan tak terpisahkan
Semua hak asasi manusia tak terpisahkan, baik itu hak sipil maupun politik, seperti hak untuk hidup, persamaan dimuka hukum, dan kebebasan berekspresi; hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya, seperti hak untuk bekerja, keamanan sosial dan pendidikan, atau hak kolektif, seperti hak untuk pengembangan dan penentuan nasib sendiri, adalah tak terpisahkan, saling terkait dan saling tergantung. Penyempurnaan terhadap suatu fasilitas yang tepat menimbulkan kemajuan bagi yang lainnya. Begitu juga perampasan suatu hak memberikan dampak kerugian bagi yang lainnya.
Sama dan tidak diskriminatif
Non-diskriminasi adalah prinsip lintas sektor dalam hukum HAM Internasional. Prinsipnya adalah hadir dalam semua perjanjian utama hak asasi manusia dan menyediakan tema sentral dari beberapa konvensi internasional hak asasi manusia seperti Konvensi Internasional tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi Rasial dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Prinsip ini berlaku untuk semua orang dalam hubungannya dengan semua hak asasi manusia dan kebebasan dan melarang diskriminasi atas dasar daftar lengkap non-kategori seperti jenis kelamin, warna ras dan sebagainya. Prinsip non-diskriminasi adalah dilengkapi dengan prinsip kesetaraan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia : “Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak”. Kedua hak tersebut dan kewajiban-kewajibannya.
Hak asasi manusia memerlukan keduanya, baik hak dan kewajiban. Amerika menganggap kewajiban dan tugas berada di bawah hukum internasional untuk dihormati, dilindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Kewajiban untuk menghormati berarti bahwa negara harus menahan diri dari mengganggu atau membatasi pemenuhan hak asasi manusia. Kewajiban untuk melindungi mengharuskan negara untuk melindungi individu dan kelompok terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Kewajiban untuk memenuhi berarti bahwa Negara harus mengambil tindakan positif untuk memfasilitasi penikmatan hak asasi manusia. Pada tingkat individu, ketika kita berhak atas hak asasi manusia kita, kita juga harus menghormati hak asasi orang lain.
4.TENTANG HAM DI UUD 1945,
BAB X A
Pasal 28 A s/d. Pasal 28 J
5.TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
- Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
6. Isi Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 ayat 1
>> Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara
7. >> unsur negara yang bersifat Konstitutif adalah unsur mutlak yang harus ada didalam suatu negara
>> sedangkan unsur Deklaratif hanya menerangkan adanya negara
8. >> Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
>> Memajukan kesejahteraan umum / bersama
>> Mencerdaskan kehidupan bangsa
>> Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
9. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 >> Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
10. Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
11. MENURUT KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA, BANGSA ADALAH KUMPULAN MANUSIA YANG BIASANYA TERIKAT KARENA KESATUAN BAHASA DAN WILAYAH TERTENTU DI MUKA BUMI.
12. SUATU NEGARA DAPAT DIKATAKAN NEGARA DEMOKRATIS SERTA SUATU PEMERINTAHAN YANG BERASASKAN DEMOKRASI.
13. MENURUT JOHN LOCKE, DALAM TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT, BAHWA HAK DASAR TIDAK DISERAHKAN KEPADA PENGUASA, TETAPI TETAP MELEKAT PADA SETIAP INDIVIDU DAN HARUS DILINDUNGI OLEH PENGUASA.
HAK DASAR TSB. MELIPUTI :
HAK HIDUP (LIFE), HAK KEBEBASAN (LIBERTY), & HAK MEMILIKI SESUATU (PROPERTY).
14. DEMOKRASI INDONESIA ADALAH SISTEM PEMERINTAHAN BERDASAR-KAN KEDAULATAN RAKYAT DALAM BENTUK MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT, UNTUK MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA